Pendidikan || Nusantara Mails – PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023/2024 akan dibuka dengan 4 jalur yang berbeda. Regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan EI nomor 1 Tahun 2021 dimana di dalamnya tertuang mengenai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam mengatur jalur PPDB 2023/2024 sesuai dengan kondisi pada daerah mereka masing-masing.
4 Jalur PPDB SD-SMA tahun 2023/2024
Zonasi
Dalam jalur zonasi, calon murid baru akan dinilai domisilinya berdasarkan kartu keluarga yang sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Kartu keluarga juga bisa diganti dengan surat keterangan domisili apabila tidak memiliki karena beberapa kondisi seperti bencana sosial atau bencana alam.
Calon siswa baru pun hanya bisa mendaftar melalui 1 jalur PPDB 2023/2024 dalam 1 wilayah zonasi saja. Siswa harus mendaftarkan diri melalui jalur zonasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, namun apabila siswa berada di luar wilayah zonasi, maka calon siswa tetap dapat mendaftar melalui jalur prestasi atau afirmasi selama persyaratan lainnya tetap dipenuhi.
Afirmasi
Jalur afirmasi berlaku bagi calon peserta didik baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah zonasi. Jalur ini khususnya dibuka bagi calon siswa yang memiliki disabilitas atau yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Leave a comment