Skip to content

HEADLINE: Warga Emosi, Semprot Bahlil di Pangkalan Elpiji 3 Kg

Effendi (Kiri) meluapkan emosi permasalahan gas LPG 3 kg ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Effendi (Kiri) meluapkan emosi permasalahan gas LPG 3 kg ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diprotes Warga Saat Tinjau Pasokan LPG 3 Kg di Tangerang

Warga Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg, Menteri ESDM Dihadang Saat Kunjungan

Nusantara Mails – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, mendapat protes dari masyarakat saat meninjau pasokan LPG 3 kg di Pangkalan Gas Elpiji Budi Setiawan, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Bahlil didampingi oleh Wali Kota Tangerang terpilih, Sachrudin, serta jajaran Pemerintah Kota Tangerang. Ia mengecek langsung stok gas bersubsidi di pangkalan dan berdialog dengan pemilik usaha.

Namun, di luar pangkalan, ratusan warga yang telah mengantre sejak pagi menyampaikan keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg.

Protes Warga: “Anak Kami Lapar, Pak!”

Salah satu warga, Effendi, dengan nada emosional menyampaikan keluhannya kepada Bahlil.

“Bukan masalah ambil gasnya. Anak kami lapar, Pak, butuh makan, butuh kehidupan, Pak. Loginya berjalan dong, Pak!” ujar Effendi dengan suara lantang.

HEADLINE: Kemenkes RI Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK hingga S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Situasi sempat memanas, hingga pengawal Menteri ESDM berusaha meredam suasana.

“Sabar, Pak, tenang dulu,” ujar salah satu pengawal.

Bahlil pun mencoba menenangkan massa dan memberikan penjelasan.

“Iya, iya udah ya, Pak, oke. Kita mengurusi banyak orang dan bapak juga,” kata Bahlil sebelum menemui awak media.

Waduh Deek! GADIS ABG Ancam Bunuh Ibu karena Tak Dibelikan Skincare

Penyebab Kisruh: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

Kisruh kelangkaan LPG 3 kg ini terjadi setelah Kementerian ESDM melarang pengecer untuk menjual LPG subsidi mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini bertujuan agar distribusi gas tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan