Skip to content

Tilang Elektronik “Cakra Presisi” Berlaku, Denda Maksimal Rp 50 Juta untuk Pelanggaran Ini

Cakra Presisi
Cakra Presisi

Nusantara Mails – Sistem tilang elektronik terbaru bernama Cakra Presisi resmi diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai Senin, 20 Januari 2025. Dengan sistem ini, proses penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efisien, menggantikan mekanisme tilang manual.

Cara Kerja Tilang Elektronik “Cakra Presisi”

Sistem Cakra Presisi bekerja dengan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang melakukan pelanggaran akan menerima notifikasi melalui SMS, WhatsApp, atau e-mail. Bukti pelanggaran dikirim secara real-time, sehingga tidak lagi menggunakan surat fisik yang dikirim ke alamat rumah.

Pelanggaran yang Diincar “Cakra Presisi”

Menurut AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target sistem tilang elektronik ini. Salah satunya adalah menerobos jalur busway, yang memiliki sanksi berat.

Dikutip dari Kompas.com, pelanggaran jalur busway diatur dalam Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Pelanggar bisa dikenakan:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  • Denda maksimal Rp 500 ribu.
    Namun, untuk pelanggaran tertentu, denda bisa mencapai Rp 50 juta atau ancaman kurungan maksimal 180 hari.

Proses Penindakan Pelanggar dengan Cakra Presisi

  1. Perekaman Pelanggaran: Kendaraan yang melanggar akan terekam kamera ETLE.
  2. Notifikasi Pelanggaran: Pesan singkat dikirim melalui WhatsApp, SMS, atau e-mail satu menit setelah pelanggaran terjadi.
  3. Akses Klarifikasi: Pelanggar diarahkan ke situs resmi http://etle-pmj.id untuk melengkapi data, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor telepon.
  4. Kode Pembayaran Denda: Setelah klarifikasi selesai, pelanggar akan menerima kode pembayaran untuk melunasi denda sesuai ketentuan.

Cara dan Manfaat Racikan Pupuk Booster Untuk Rangsang Bunga dan Buah Dengan Cepat

Efisiensi Sistem Cakra Presisi

Dengan implementasi sistem ini, proses penindakan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Tidak ada lagi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.


Berani Langgar? Pikir Dua Kali

Dengan denda maksimal hingga Rp 50 juta dan ancaman pidana kurungan, pelanggaran seperti menerobos jalur busway tentu membawa konsekuensi besar. Jangan sampai nekat dan menyesal kemudian!

Jadwal Libur Puasa Ramadan dan Idulfitri 2025

Segera patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan hindari terkena tilang elektronik Cakra Presisi. Yakin masih mau melanggar?

Leave a comment

Tinggalkan Balasan