Nusantara Mails – Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.
Aturan ini tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang resmi diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Dalam Pergub ini, ASN pria yang berniat berpoligami diwajibkan memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub tersebut. Jika ASN tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 juga menyatakan bahwa dalam kasus tertentu, keputusan hukuman disiplin dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Syarat Pemberian Izin Poligami
Pasal 5 ayat 1 Pergub ini menetapkan bahwa izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum? Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Probolinggo
Larangan Pemberian Izin
Pergub ini juga menetapkan kondisi-kondisi di mana izin poligami tidak dapat diberikan. Larangan ini berlaku jika:

Leave a comment