Skip to content

ANS Diperbolehkan Poligami, Pahami Aturannya!

Gambar Ilustrasi ASN - net
Gambar Ilustrasi ASN - net

Nusantara Mails – Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.

Aturan ini tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang resmi diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Dalam Pergub ini, ASN pria yang berniat berpoligami diwajibkan memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub tersebut. Jika ASN tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 juga menyatakan bahwa dalam kasus tertentu, keputusan hukuman disiplin dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

 

Syarat Pemberian Izin Poligami

Pasal 5 ayat 1 Pergub ini menetapkan bahwa izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  2. Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  5. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  8. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum? Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Probolinggo

Larangan Pemberian Izin

Pergub ini juga menetapkan kondisi-kondisi di mana izin poligami tidak dapat diberikan. Larangan ini berlaku jika:

Leave a comment

Tinggalkan Balasan