- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tata kelola perkawinan ASN, khususnya yang berencana untuk berpoligami, dapat teratur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a comment