Nusantara Mails – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi (makan-red) penyaluran pupuk bersubsidi. Kades berinisial S kini ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo.
Kades S telah diamankan sejak Kamis (9/1) dan ditetapkan sebagai tersangka. S adalah Kades Sedangsari, Kecamatan Bener, Purworejo. Ia diduga merugikan negara hingga Rp 904,7 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Purworejo, Bangga Prahara, menjelaskan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Martani Gumilang, bukan sebagai kades.
“CV tersebut adalah badan usaha yang menyalurkan pupuk bersubsidi di Purworejo,” ujarnya.
Asyik Fly, Lima Warga Kaur di Kabar Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Mantan Anggota Dewan
Jilbabmu Simbol Kewanitaanmu: Memahami Makna dan Keindahan di Balik Penutupan Aurat
Modus Operandi
Hasil penyidikan menunjukkan S diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 903,7 juta,” ungkap Bangga.
Bangun Desa Bangun Indonesia: Strategi dan Implementasi Pembangunan Berkelanjutan
Saat ini, Kejari Purworejo belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. “Penyidik fokus pada tersangka S,” tambahnya.

Leave a comment