Bangga mengatakan, penyidik Kejari Purworejo menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 4 ayat 1 KUHP.
Mahasiswi Cantik 21 Tahun, Ajak Kencan Pria Melalui Medsos lalu Curi Motornya
Proses Hukum
Kasus ini telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan kepada jaksa penuntut umum. “Mudah-mudahan sidang dapat segera digelar,” harap Bangga.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, menambahkan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Purworejo. “Kasus ini berlangsung sejak 2019 hingga 2021,” tandasnya.

Leave a comment