Skip to content

Yang Mau Nikah di 2025 Wajib Tau 15 Dokumen ini! Kemenag Keluarkan Aturan Baru

Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online
Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online

Nusantara Mails –  Bagi kamu yang berencana akan menikah pada Tahun 2025 ini, simak aturan baru nikah. Kini, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan regulasi baru tentang pencatatan nikah tahun 2025.

 

Dalam beberapa poin aturan baru nikah tersebut satu di antaranya mengatur tentang pelaksanaan akad nikah.

 

Kini akad nikah bisa dilaksanakan di luar hari kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, tanggal 24 Desember 2024.

 

Sebagai informasi, berdasar aturan sebelumnya yakni pasal 16 PMA No 22 Tahun 2024, tertulis bahwa akad nikah hanya bisa dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

Oknum Guru dan Siswi Digerebek Warga, Diduga Berbuat Asusila di Masjid

Namun pada regulasi terbaru, ayat kedua pasal 16 PMA Nomor 30 tahun 2024, disebutkan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja asalkan atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah.

 

Dengan demikian, aturan nikah berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 kini sudah tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya aturan baru.

Halaman Selanjutnya daftar dokumen…

Leave a comment

Tinggalkan Balasan