Skip to content

Kalah di Pemungutan Suara, Cawabup Laporkan Cabupnya Ke Polisi

Pilkada Serentak
Pilkada Serentak

NUSANTARAMAILS.COM – Pilkada banyak meninggalkan cerita bagi masyarakat. Bahkan, cerita yang mengocok perutpun terjadi pasca penghitungan perolehan suara.

Betapa tidak, seperti yang terjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di Timur Tengah Selatan (TTS), AK-JL.

Pasca rekapitulasi perolehan suara Pilkada, Paslon ini kalah dari kontestan lain. Bukannya mengambil langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), JL Cawabup ini malah datang ke Polres guna melaporkan pasangannya AK ke polisi.

Mengutip dari media online timor, Cawabup JL adukan Cabupnya berinisial AK kepolisi lantaran diduga melakukan penipuan.

Baca Juga : 

Waspada Bahaya Grooming Behavior Mengancam Remaja, Berikut Cara Mengenalinya

Seperti yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, ada salah satu calon wakil bupati yang melaporkan calon bupatinya ke polisi.

Padahal, JL dan AK sebelumnya maju bersama sebagai Paslon Bupati dan Wabup TTS. Hasil rekapitulasi perolehan suara Paslon ini kalah.

Dalam laporan ke polisi, JL menyebut dugaan tindak pidana penipuan dan mengalami kerugian materil dan imateril. Laporan ini dengan nomor : STTLP/B/429/ XII/2024/SPKT/POLRES TTS.

Penjelasan Kuasa Hukum JL yang bernama Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS, rentetan peristiwa dugaan penipuan ini dimulai pada Bulan Agustus 2024 lalu.

“Begini kakak, kejadian bermula pada Agustus 2024 menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati TTS (Timor Tengah Selatan) 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Bertempat di rumah dan ruko milik terlapor (AK) yang beralamat di Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terlapor (AK) bersama korban (JL) bersepakat untuk maju dalam bursa perhelatan Pemilihan Kepala Daerah TTS periode 2024-2029,” kata Romanti seperti dikutip dari media online Media Timor.

Namun, pada proses pencalonan AK tidak memenuhi janjinya membiayai semua kebutuhan politik mereka. Atas dasar ini, JL melaporkan AK ke polisi lantaran mengalami kerugian materil dan inmateril.

Dalam kesepakatan sebelum maju sebagai kandidat Paslon, AK berjanji akan membiayai politik mereka. Namun, pada kenyataannya janji tersebut palsu. JL merasa dirugikan atas janji tersebut.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan