Nusantara Mails – Parah, 7 pasangan tak resmi kepergok ngamar di rumah kos Kudus, dijerat dengan tipiring.
Pada hari Kamis (28/12/2023) malam, Polsek Kota Kudus melakukan razia di rumah kos yang terletak di Singocandi.
Dari razia tersebut ditemukan tujuh pasangan tak resmi yang sedang asyik ngamar.
Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan mengatakan aktivitas di tempat kos itu membuat masyarakat jengah.
Pasalnya para penghuni kos yang berpasangan, terus berganti-ganti tiap jamnya.
Karena hal tersebut, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
“Pemilik kosnya adalah inisial Y yang kebetulan saat ini masih menjalankan hukuman terkait kasus narkoba,” ucap Kapolsek Kota, Iptu Subkhan saat ditemui di kantornya.
Dia menambahkan bahwa rumah kos tersebut pada tiap kamarnya disewakan, dengan durasi menginap pendek (shortime) ataupun durasi menginap panjang (long time).
“Jadi pemilik rumah menunjuk seseorang untuk mengelola. Kemudian (penginapan) di viralkan melalui Facebook untuk disewakan perjam, untuk perjamnya Rp 25 ribu sedangkan permalam Rp 120 ribu,” jelasnya.

Leave a comment