Saat dilakukan penggeledahan pada rumah kos tersebut, polisi menemukan tujuh pasangan tak resmi dengan umur paling rendah 17 tahun dan 39 tahun.
Selain itu, kepolisian juga menemukan botol dan gelas minuman keras yang sudah dipakai di ruang tamu dari rumah kos.
Orientasi Seksual Pada Remaja, Apa yang Perlu Diketahui dan Wajarkah?
“Saat digrebek mereka mengaku teman, yang kemudian mencari tempat transit sebentar di situ,” sambungnya.
Subkhan mengatakan, bahwa sebelumnya tempat tersebut juga pernah dirazia oleh kepolisian, dan dikenakan tipiring atau tindak pidana ringan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik bisa dikenakan pasal 296 KUHP yaitu memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 6 bulan penjara.
Untuk pasangan tak resmi tersebut, terancam pasal 281 ayat 1 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.

Leave a comment