JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan penundaan Pemilu hingga Juli 2025.
Putusan tersebut terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima pada bulan Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Rumah Mewah Mantan Bupati Kaur Gusril Digeledah Polisi
PN Jakpus menjatuhkan hukuman terhadap tergugat yakni KPU menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Menyikapi putusan PN Jakpus tersebut, KPU RI dengan tegas menolak dan mengajukan banding.

3 comments