Skip to content

Kadis Jadi Tersangka Jas, Mungkinkah Kades Terseret Kasus Hukumnya

Polres Kaur press release tersangka pengadaan jas formal di 49 desa.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan dua orang tersangka (tsk) dalam kasus pengadaan jas bagi desa.

Polres Kaur menggelar press release penetapan tsk dan menahan keduanya di Rutan Polres Kaur guna menjalani serangkaian pemberkasan perkara.

Kedua tsk yakni Ad pejabat eselon II di Pemda Kaur dan RD pihak rekanan pengadaan jas tersebut. RD ditetap sebagai tsk karena memberi dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil dan/atau pejabat.

Pengadaan jas formal ini melibatkan 49 desa se-Kabupaten Kaur. Dalam kasus ini menarik perhatian masyarakat dan muncul asumsi baru.

Baca juga : 

Hari Ini, Polres Kaur Press Release Tsk Kasus Pengadaan Jas Desa

Mungkinkah 49 Kades ikut terseret dalam kasus hukum tersebut. Mengingat, anggaran pengadaan jas ada di desa atau Kades.

Meskipun, Kades yang ikut pengadaan jas formal ini sudah mengembalikan kerugian negara, namun sistem ataupun mekanisme realisasi anggaran desa patut dicurigai.

“Dua tsk ditetapkan, kasus ini merugikan negara mencapai Rp 671 juta. Keduanya ditahan di Rutan Mapolres Kaur,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si dalam press releasenya, Kamis (30/11/2023).

Anggaran pengadaan jas di 49 desa ini mencapai Rp 1 miliar. Dari RD, tsk AD diduga kuat menerima uang fee sebesar Rp 45 juta.

Pengadaan jas bersumber dari APBDes tahun 2022 lalu. Penyidik memeriksa saksi ahli dari Kementerian Desa (Kemendes) dan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme penganggaran dan prioritas Dana Desa (DD).(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan