KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) memerangi bahaya laten korupsi di Kabupaten Kaur patut diapresiasi. Rentan Januari hingga November 2023, dua Kepala Dinas (Kadis) yang masuk bui.
Selain dua Kadis, beberapa oknum ASN lainnya juga ikut dijebloskan ke dalam penjara akibat perbuatannya melawan hukum merugikan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menahan Kadis Kesehatan dan tiga ASN lain dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Terakhir, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur menetap dan menahan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga :
Cegah Kecelakaan, Satlantas Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Rawan Longsor
Keberhasilan APH dalam mengungkap korupsi di Kabupaten Kaur mendapat acungan jempol masyarakat.
Namun, diharapkan dalam penanganannya tidak tebang pilih. Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi maka wajib di usut tuntas.
“Sayang, dalam setahun ini sudah ada dua Kadis yang ditahan karena korupsi. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi pejabat yang terseret kasus hukum korupsi,” ungkap Radwito (40).(yti)

2 comments