Nusantara Mails || Tingkah seorang kades alias kepala desa ludeskan uang dengan total ratusan juta rupiah. Rupanya hal tersebut hanya demi melakukan open BO serta pemain perempuan.
Sebagaimana yang terlihat dalam unggahan di akun Instagram @Bandungnews mengutip pada Selasa (6/6/2023).
Rusak Bangunan Orang, Kades Merpas Ditahan Jaksa
Tindakan korupsi dengan mengambil uang negara tidak pada tempatnya memang bukan lagi kali pertama terjadi di Indonesia.

Hal tersebut telah terjadi dari tingkat paling dasar lembaga pemerintahan sampai tingkat tertinggi. Seperti halnya kabar yang kini sedang melanda salah seorang oknum kepala desa.
Kasus tersebut terjadi di daerah Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Diketahui jika oknum mantan PJ kepala desa bernama Hermawan Sawiran ini kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal itu karena pria berusia 32 tahun tersebut melakukan korupsi pada dana desa.
GMPL Menggugat, Audiens Ke Gubernur-Kejati dan Polda Bengkulu Terkait Perizinan PR DSJ
Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 saja terhitung jika ia telah menilap dana sebesar Rp898 juta. Nominal yang begitu besar ini dilakukannya hanya untuk foya-foya yaitu untuk berganti wanita open BO.
Akibat tindakannya tersebut ia kemudian dijatuhkan vonis yaitu hukuman kurang lebih 6 tahun penjara . Kabarnya sidang digelar di pengadilan Tipikor Palembang pada 31 Mei lalu.
Curnak Masih Mengintai, Peternak Lebih Waspada
Tidak hanya hukuman kurungan penjara tetapi atas tindakannya tersebut ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan total kerugian negara.

One comment