Skip to content

GMPL Menggugat, Audiens Ke Gubernur-Kejati dan Polda Bengkulu Terkait Perizinan PR DSJ

Ahmad Kudsi, SE

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Usai audiensi ke DPRD Kaur beberapa waktu lalu, Gabungan Masyarakat Pemilik Lahan (GMPL) PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) kembali menyiapkan jadwal audiensi ke Gubernur Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Bengkulu.

Audiensi ini menindaklanjuti hasil pertemuan dengan DPRD Kaur, Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Kaur.

Secara tegas, BPN menyatakan bahwa PT DSJ belum mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sama sekali dari total luas lahan yang dikuasai.

Namun, hingga saat ini perusahaan yang mulai beroperasi sejak tahun 2007 ini masih bebas beraktivitas tanpa ada sanksi hukum.

GMPL menyiapkan langkah gugatan ke Kementerian dan Polri serta Kejagung. Gugatan akan disampaikan setelah ada audiensi dengan Gubernur Bengkulu, Kejati dan Polda.

GMPL menggandeng beberapa pengacara nasional dalam penyusunan materi gugatannya nanti. Hal ini terlihat dari beberapa kali pertemuan GMPL dan pengacara yang ditunjuk.

“Surat permintaan audiensi bersama Gubernur Bengkulu, Kejati dan Polda akan segera dilayangkan. Setelah audiensi gugatan akan langsung disampaikan ke pusat,” ujar juru bicara GMPL, Ahmad Kudsi, SE.

Saat ini, kata Ahmad Kudsi, GMPL masih melakukan pertemuan dengan pengacara yang ditunjuk. Selain itu, berkas dokumen yang ada maupun berita acara hasil audiensi di DPRD Kaur juga akan dilampirkan dalam materi gugatan.

“Dalam waktu dekat ini audiensi ke gubernur, Kejati dan Polda akan dilaksanakan untuk memperjelas duduk persoalannya,” ungkap Ahdam Kudsi.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan