Skip to content

Kurun 14 Hari Ops Musang, Polres Kaur Bekuk Tujuh Pelaku Kejahatan

Polres Kaur menggelar press release hasil Ops Musang.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam kurun waktu 14 hari Ops Musang yang digelar Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil membekuk tujuh pelaku kejahatan.

Ops Musang dimulai Senin (7/8/2023) hingga Senin (23/8/2023). Tujuh pelaku kejahatan merupakan Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi (NTO).

Tujuh orang yang diamankan ini semua dalam kasus sam yakni pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Mirisnya lagi, dari tujuh pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur dan satu wanita. Sedangkan, lima pelaku lain semua kelompok usia dewasa.

Baca Juga : 

Puisi Menyapamu dalam Harapan, Aku Menunggu

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, MH melalui Kabag Ops, Kompol Sultoni dalam pres releasenye mengatakan, dalam Ops Musang ini, Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan tujuh pelaku kejahatan yang berasal dari TO dan NTO.

“Ops Musang merujuk surat perintah yang diterima Polres Kaur. Hasilnya, cukup membanggakan ada tujuh orang yang berhasil ditangkap,” ucap Kabag Ops.

Ke-7 orang yang berhasil diamankan yakni, AC (16), De (18) dan Ar (19) ketiganya adalah masuk dalam TO.

Kemudan, Pe (19), JO (20), IS (43) warga Desa Darat Sawah Kecamatan Kelam Tengah, MY (33) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal.

Selain tujuh pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung gas, handphone, satu unit sepeda motor honda beat.

Jangan Lewatkan : 

Cuaca Panas Kian Panjang, Harga Beras Tembus Rp 40.000 Perkulak

Dari pelaku NTO, polisi mengamankan barang bukti berupa, kompor, kulkas, mesin cuci, speaker aktif, satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor jenis CRF.

“Barang bukti diamankan dari ketujuh pelaku. Semuanya saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabag Ops.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan