LAMPUNG TENGAH || NUSANTARAMAILS.COM – Miris, dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah wartawan yang menyalahgunakan kebebasan pers dalam menjalankan profesinya.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menerima laporan masyarakat terkait praktik pemerasan oleh oknum wartawan.
Kejari Lampung Tengah mendapat laporan bahwa adanya dugaan praktik pemerasan terhadap ASN disejumlah instansi pemerintahan maupun sekolah di Lampung Tengah.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada oknum wartawan yang mengklaim memiliki 32 media yang diduga kuat dipergunakan sebagai alat memeras ASN.
Modusnya, dengan kerjasama advertorial dan langganan publikasi yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Data awal tim Kejari Lampung Tengah memperoleh informasi diawal tahun 2025, di satu OPD oknum wartawan ini menerima hampir Rp 500 juta dari publikasi atau advertorial.
Baca Juga :
Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Tengah, Media Suwardi, SH, MH menegaskan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket yang dilakukan oleh tim gabungan Pidsus dan Intelijen.
“Benar, dan kami sudah terima laporan itu. Jadi modus yang dilakukan oknum itu diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” katanya, Sabtu (18/10/2025).

One comment