Skip to content

Rugikan Negara Rp 526 Juta, Kades Jeranglah Tinggi BS Dijebloskan Ke Sel Tahanan

BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) menetapkan Kades Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna berinisial TSA sebagai tersangka, Selasa (20/5/2025).

Kades Jeranglah Tinggi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Dari hasil penghitungan sementara, didapati kerugian negara mencapai Rp 526 juta.

Korupsi anggaran APBDes yang bersumber dari APBN pada tahun 2022 lalu. Penetapan tersangka terhadap TSA dilakukan penyidik setelah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga : 

Penyidik Kejari Kaur Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjadin DPRD

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, mengarah pada TSA sebagai pelaku utamanya. Sehingga, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kaur sejak 14 Mei 2025 lalu. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan berkas perkaranya. Jika sudah selesai maka akan segera di limpahkan ke JPU,” ujar Kapolres BS, AKBP Awilzan, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Akhyar Anugerah, SH, MH diruang konfrensi pers.

Sementara ini baru satu tersangka, penyidik masih memeriksa dan mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Nanti bagaimana hasil pemeriksaannya, bisa saja ada tersangka lain atau bisa juga tersangka tunggal. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain yang merugikan negara,” ungkap Kasat.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan