Skip to content

10 Jam Diperiksa Penyidik, Ketua KPU BS Ditetapkan Tersangka, Susul Bendahara dan Kasek

BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Erina ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Ketua KPU BS diperiksa bersama empat komisioner lainnya oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan ketua KPU sebagai tersangka ke tiga kasus dugaan korupsi dana hibah 2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketua KPU langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Ia mengenakan rompi orange Kejari BS menuju mobil untuk dititipkan di Lapas kelas IIB Manna.

Baca Juga : 

Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD Provinsi, Dinas Perkim Lebong Hingga Toko Bangunan, Soal Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan. Penyidik Pidsus Kejari BS masih mendalami lagi kasus ini. Jika nantinya ditemukan kembali alat bukti baru bisa saja ada tersangka baru.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan