BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Warning bagi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Pasalnya, bisa berujung pada tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Maraknya penyebaran video asusila melalui media sosial dan aplikasi pesan instan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tak sedikit masyarakat yang keliru menganggap bahwa sekadar menerima atau meneruskan video bukanlah pelanggaran hukum. Padahal, tindakan tersebut berpotensi menjerat pidana.
Praktisi hukum mengingatkan bahwa meneruskan (forward), mengunggah, atau membagikan ulang video bermuatan pornografi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat diimbau untuk bersikap bijak dan berhati-hati saat menerima kiriman video yang diduga bermuatan asusila. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak membuka atau memutar video tersebut, kemudian segera menghapusnya dari perangkat.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak meneruskan video kepada siapa pun, termasuk ke grup keluarga, pertemanan, atau media sosial. Alasan “hanya berbagi informasi” atau “sekadar meneruskan” tidak dapat menghapus unsur pidana dalam penyebaran konten terlarang.
Baca Juga :
Langkah aman lainnya adalah tidak memberikan komentar, caption, atau narasi yang dapat memancing orang lain untuk mencari atau menyebarluaskan video tersebut.
Bahkan, komentar bernada sensasional di media sosial dinilai dapat memperluas dampak penyebaran konten asusila.
Apabila kiriman video tersebut dirasa meresahkan atau mengandung unsur pemerasan, masyarakat disarankan untuk melaporkannya kepada admin grup atau pihak berwenang, tanpa menyimpan atau menyebarluaskan konten tersebut sebagai “bukti pribadi”.
Aparat menegaskan, dalam banyak kasus, penyebar konten justru lebih berat ancaman hukumannya dibanding pihak yang ada di dalam video, terutama jika penyebaran dilakukan tanpa persetujuan dan merugikan korban secara psikologis maupun sosial.
Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya literasi digital dan tanggung jawab hukum dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjebak persoalan pidana akibat kelalaian atau ketidaktahuan.
Advokat Benni Hidayat, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu, menegaskan bahwa masyarakat harus sangat berhati-hati ketika menerima kiriman video bermuatan asusila.
“Banyak orang tidak sadar bahwa meneruskan atau membagikan ulang video asusila, meskipun hanya lewat grup WhatsApp, sudah memenuhi unsur tindak pidana. Forward sama dengan menyebarkan, dan itu bisa dijerat hukum,” tegas Benni kepada wartawan di Bengkulu belum lama ini.
Menurutnya, sikap paling aman secara hukum ketika menerima konten semacam itu adalah tidak membuka, tidak menyimpan, dan tidak menyebarkan kembali.
“Kalau sudah tahu isinya asusila, langkah paling benar adalah segera menghapus. Jangan disimpan dengan alasan apa pun, apalagi disebarkan. Niat awal boleh saja tidak jahat, tapi akibat hukumnya tetap pidana,” ujarnya.
Benni juga menekankan bahwa dalam banyak perkara, penyebar konten justru lebih berat pertanggungjawaban hukumnya dibanding orang yang ada di dalam video, terutama jika penyebaran dilakukan tanpa persetujuan.
“Yang sering diproses dan dihukum adalah penyebarnya. Karena perbuatan menyebarkan itulah yang menimbulkan dampak luas, merusak martabat korban, dan melanggar hukum,” jelasnya.
Sebagai Ketua KAI Bengkulu, Benni mengimbau masyarakat agar meningkatkan literasi hukum dan etika digital.
“Bijak bermedia sosial itu bukan hanya soal etika, tapi juga soal keselamatan hukum. Sekali salah langkah, bisa berhadapan dengan pidana,” pungkasnya.
Berhati-hati dan waspada agar tidak terseret ke persoalan hukum akibat kelalaian maupun ketidaktahuan.(yti)

Leave a comment