NUSANTARAMAILS.COM – Lampu kuning bagi Pemdes yang belum mendirikan atau pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Jangan harap Dana Desa (DD) tahap II bisa cair jika belum mendirikan Kopdes Merah Putih.
Desa yang belum memiliki atau belum tergabung dalam koperasi ini tidak akan memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat.
Pendirian Kopdes Merah Putih menjadi syarat wajib untuk pengajuan pencairan DD tahap II. Desa yang bandel maka siap-siap tidak akan menerima kucuran DD.
“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Obar dalam acara Diseminasi Riset Celios, dilansir dari Desa Merdeka, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga :
Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi
Obar menjelaskan, informasi terkait aturan baru tersebut sudah disampaikan kepada perangkat desa terkait melalui masing-masing Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Menurutnya, para gubernur dan bupati/wali kota telah mengeluarkan surat apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, maka harus membentuk Koperasi Merah Putih terlebih dahulu.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat itu menjelaskan skema penyaluran dana desa 2025 terbagi menjadi dua tahap.
Sementara itu, besaran, skema, serta tahap pencairan dana desa berbeda-beda antara satu dengan lainnya.
“Dengan masuknya Kopdes Merah Putih sebagai syarat wajib pengajuan pencairan DD tahap II maka diingatkan kepada seluruh Pemdes untuk segera menyelesaikan tahapan pendirian Kopdes,” pesannya.(yti)

One comment