PAPUA PEGUNUNGAN || NUSANTARAMAILS.COM – Mayer Wenda alias Kuloi Wonda yang menjabat sebagai Wakil Panglika Kodap XII/Lanny Jaya Organisasi Papua Merdeka (OPM) berhasil dilumpuhkan prajurit TNI, Selasa (5/8/2025) di Distrik Mukoni Kabupaten Papua Pegunungan.
Mayer Wenda merupakan salah satu tokoh utama kelompok separatis bersenjata OPM. Ia berhasil dilumpuhkan dalam operasi penindakan oleh TNI sekira pukul 16.30 WIT di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni.
Penyergapan tersebut dilakukan setelah TNI mendapar laporan informasi masyarakat keberadaan wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya tersebut.
Mayer Wenda alias Kuloi Wonda merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014. Ia memiliki rekam jejak keterlibatan dalam berbagai aksi kekerasan, di antaranya :
Penyerangan Mapolsek Pirime (2012), Pembunuhan terhadap anggota Polri di Tolikara (2012), Penghadangan patroli dan aksi penembakan terhadap aparat keamanan di wilayah Lanny Jaya (2014).
Baca Juga :
Pembukaan Turnamen HUT RI Kecamatan Pagulu, U40 Tekuk APDESI 5:1
Dalam proses penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan bersenjata bersama kelompoknya. Personel TNI pun mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dalam kontak tembak tersebut, Mayer Wenda dinyatakan tewas di tempat, bersama satu orang lainnya yang diduga adiknya, Dani Wenda.
Kedua jenazah telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk keperluan identifikasi dan penanganan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi, Satu pucuk senjata api jenis revolver, 24 butir amunisi, Dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda, Dua unit telepon genggam, Uang tunai sebesar Rp 65.000, Satu buah noken.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 6 Agustus 2025, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.(**)

One comment