Skip to content

Wadidaw, Sewa Lapak Rp 3 Juta, Tarif Retribusi Pedagang Lapangan Merdeka Bintuhan Rp 20.000 Permalam, Tutup Tetap Wajib Bayar

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Tarif retribusi pedagang di Lapangan Merdeka Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan cukup fantastis. Pedagang dikenakan tarif Rp 20.000 setiap malam.

Mirisnya, buka atau tutup lapak wajib bayar retribusi sesuai ketentuan Rp 20.000. Nasib serupa juga dialami pedagang kecil yang berada di pinggir jalan.

Pedagang ini dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 dan itu belum termasuk biaya parkir.

Tidak jarang pedagang yang diminta pindah tempat buka lapak. Karena persoalan sewa lapak yang tidak mampu dibayarkan pedagang.

Baca Juga : 

Kembangkan Fungsi, Perpustakaan Mekar Sari Teken MoU bersama Media Siber Nusantaramails.com

Informasi yang diperoleh, sedikitnya sudah ada delapan pedagang yang memilih tidak berdagang lagi karena tidak mampu bayar sewa atau retribusi.

“Kami berharap Pemda Kaur dapat menertibkan retribusi atau sewa lapak yang mencapai Rp 3 juta. Oleh karenanya, keluhan ini diharapkan sampai kepada Bupati dan Wabup Kaur,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebut identitasnya.

Sementara itu, ketua APDESI Kecamatan Kaur Selatan, Asep Rianto menyayangkan tingginya tarif sewa lapak dan retribusi di Lapangan Merdeka Bintuhan.

Tarif sewa mencapai Rp 3 juta untuk satu petak atau lapak. Kemudian, ada tarif retribusi lagi yang juga sangat memberatkan pedagang kecil.

Mereka berdagang mencari rezeki untuk kebutuhan anak-anak sekolah dan kebutuhan lainnya. Namun, tingginya tarif ini tentu sangat memberatkan mereka.

“Kami dari APDESI Kaur Selatan menyayangkan akan hal ini. APDESI nanti akan berkoordinasi ke kecamatan dan Pemda Kaur terkait keluhan pedagang di Lapangan Merdeka,” ujar Asep Rianto.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan