KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaur terus mendorong perlindungan karya dan inovasi masyarakat.
Karena itu, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid membuka Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula pertemuan Hotel Zalfa Bintuhan.
Selain itu, sejumlah pelaku UMKM, pegiat ekonomi kreatif, koperasi dan aparatur desa turut hadir.
Dalam sambutannya, Wabup Abdul Hamid menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, masyarakat harus menjaga hasil karya agar memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, ia mengajak pelaku usaha segera mengurus hak merek dan hak cipta.
Dengan demikian, produk lokal memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Kita memiliki banyak potensi daerah. Namun, masyarakat harus melindungi setiap karya dan inovasi,” ujar Abdul Hamid.
Kemudian, ia menjelaskan manfaat kekayaan intelektual bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebab, legalitas produk dapat meningkatkan daya saing usaha.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga terus mendukung pengembangan UMKM lokal.
Oleh karena itu, sosialisasi tersebut menjadi langkah edukasi bagi masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Kemenkum Bengkulu memaparkan berbagai jenis kekayaan intelektual.
Mereka juga menjelaskan prosedur pendaftaran hak cipta dan merek dagang.
Selain memberi pemahaman hukum, kegiatan itu membuka ruang diskusi peserta.
Bahkan, beberapa pelaku usaha langsung menyampaikan kendala administrasi pendaftaran merek.
Di sisi lain, peserta menyambut baik sosialisasi tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah rutin menghadirkan pendampingan bagi pelaku usaha kecil.
Melalui kegiatan itu, Pemkab Kaur ingin memperkuat perlindungan produk lokal.
Selanjutnya, pemerintah berharap UMKM Kaur mampu bersaing di pasar lebih luas.(yti)

Leave a comment