BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu bacakan putusan sidang terhadap terdakwa kasus DAK Dinas Pertanian Kaur tahun 2023.
Kasus ini melibatkan eks Kadis Pertanian Kaur, Lianto, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Rahmat Fajar.
Kemudian, pihak ketiga yang ikut terlibat dalam perkara ini juga dijatuhi hukuman penjara serta uang penganti.
Sidang digelar pada Kamis (4/6/2026) dipimpin hakim ketua, Achamadsyah Ade Mury, SH, MH dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
JPU Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H., MH usai pasca pembacaan putusan mengatakan semua yang menjadi tuntutan dari JPU terbukti.
Majelis hakim mengakomodir tuntutan JPU dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa.
Selanjutnya, hakim memutuskan hukuman kepada eks Kadis Pertanian dengan tiga tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidair satu bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa uang pengganti Rp 200 juta.
Kemudian, apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 60 hari.
Sementara itu, eks Kabid peternakan dan kesehatan hewan, drh Rahmat Fajar dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan. Selanjutnya, ia juga dikenakan uang pengganti Rp 22 juta.
Sementara itu, Junaidi Habdilah, pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Uang pengganti sebesar Rp12,5 juta yang telah disetorkan terdakwa diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.
Beben Satria Sastra Subrata berupa pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21,3 juta. Sementara dana yang telah dititipkan ke pengadilan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Asdi Asmanto dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 260 juta.
Sedangkan Kamarlan divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selanjutnya ia dibebani uang pengganti Rp 362,8 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan.
Jefri Anthoni divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Kemudian, diwajibkan membayar uang pengganti Rp110,9 juta.
Sedangkan, Eko Agrelyo dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Ia juga dibebani uang pengganti Rp8,8 juta. Sementara dana Rp700 juta yang telah dikembalikan dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.
baca juga :
Tujuh Pelajar Kepahiang Dilarikan Ke Puskesmas Usai Santap Menu MBG
Yulius, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Serta uang pengganti Rp227,5 juta. Sementara Nizarudin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Dana sebesar Rp140,3 juta yang telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Terdakwa Asdi Asmanto dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp260 juta. Sedangkan Kamarlan divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kamarlan dibebani uang pengganti Rp362,8 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan.
Kuasa hukum para terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk fikir-fikir. Apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(**)

Leave a comment