Visum Et Repertum: Antara Bukti Medis dan Hak Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana
Oleh: Bayu Purnomo Saputra (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum & Praktisi Hukum) Visum Et Repertum: “Bukti Sakti” yang Tak Selalu Sakti DALAM praktik peradilan pidana di Indonesia, Visum et Repertum (VER) kerap diperlakukan seolah-olah sebagai “bukti sakti” yang dapat menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Padahal, secara normatif, KUHAP hanya menempatkan visum sebagai bagian dari alat bukti … Lanjutkan membaca Visum Et Repertum: Antara Bukti Medis dan Hak Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan