Visum Et Repertum: Antara Bukti Medis dan Hak Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana

Oleh: Bayu Purnomo Saputra (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum & Praktisi Hukum) Visum Et Repertum: “Bukti Sakti” yang Tak Selalu Sakti DALAM praktik peradilan pidana di Indonesia, Visum et Repertum (VER) kerap diperlakukan seolah-olah sebagai “bukti sakti” yang dapat menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Padahal, secara normatif, KUHAP hanya menempatkan visum sebagai bagian dari alat bukti … Lanjutkan membaca Visum Et Repertum: Antara Bukti Medis dan Hak Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana