Skip to content

Visum Et Repertum: Antara Bukti Medis dan Hak Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana

Bayu Purnomo Saputra

Oleh: Bayu Purnomo Saputra
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum & Praktisi Hukum)

Visum Et Repertum: “Bukti Sakti” yang Tak Selalu Sakti

DALAM praktik peradilan pidana di Indonesia, Visum et Repertum (VER) kerap diperlakukan seolah-olah sebagai “bukti sakti” yang dapat menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Padahal, secara normatif, KUHAP hanya menempatkan visum sebagai bagian dari alat bukti surat dan keterangan ahli, yang posisinya sejajar dengan alat bukti lain.

Visum memang penting karena memberi gambaran medis atas luka, cacat, atau kondisi korban. Namun, ia tidak pernah bisa menjawab pertanyaan utama dalam perkara pidana, siapa pelaku dan bagaimana peristiwa itu terjadi.

Inilah problem klasik, banyak hakim maupun penyidik terlalu menggantungkan perkara pada visum semata, sehingga keadilan substantif seringkali terabaikan.

Hak Penasihat Hukum: Akses terhadap Visum

Masalah lain yang sering muncul adalah penolakan penyidik untuk memberikan salinan visum kepada penasihat hukum terdakwa. Padahal, hak atas informasi ini merupakan bagian dari hak pembelaan.

KUHAP memang tidak secara eksplisit mengatur mekanisme penyerahan visum kepada penasihat hukum, tetapi prinsip hukum acara pidana jelas memberi hak kepada terdakwa untuk mengetahui dan menyiapkan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Jika akses terhadap visum ditutup, penasihat hukum tidak dapat menilai validitas isi visum, misalnya terkait waktu pemeriksaan, metode medis, atau kemungkinan adanya bias dalam pemeriksaan.

Akibatnya, posisi terdakwa menjadi lemah, sementara negara melalui penyidik dan jaksa memiliki keunggulan yang tidak seimbang.

Perspektif Prinsip Peradilan yang Adil

Dalam konteks asas due process of law, fair trial, dan equality of arms, penolakan akses terhadap visum jelas bertentangan dengan prinsip peradilan modern.

Due process of law menuntut agar setiap prosedur hukum berjalan dengan adil, termasuk keterbukaan informasi bagi pihak pembela.

Fair trial menegaskan bahwa pengadilan harus bersifat jujur dan tidak memihak. Jika salah satu pihak dalam hal ini terdakwa dibatasi haknya, maka persidangan kehilangan netralitas.

Equality of arms berarti kedua belah pihak harus berada pada posisi seimbang dalam proses peradilan. Negara tidak boleh berdiri di atas, sementara terdakwa dibiarkan dalam kegelapan bukti.

Dengan demikian, praktik menolak memberikan salinan visum bukan hanya persoalan administratif, tetapi persoalan fundamental yang menyangkut hak asasi manusia.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, ada beberapa langkah strategis yang dapat dijadikan rekomendasi kebijakan:

1. Revisi KUHAP agar lebih jelas mengatur hak penasihat hukum untuk memperoleh salinan visum sejak tahap penyidikan.

2. Penguatan SOP Kepolisian dan Kejaksaan yang mewajibkan keterbukaan dokumen visum kepada pihak pembela demi menjamin asas fair trial.

3. Peran aktif Pengadilan melalui hakim praperadilan untuk memastikan tidak ada lagi penolakan akses terhadap visum yang berpotensi merugikan terdakwa.

4. Pendidikan hukum bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menempatkan visum sebagai bukti mutlak, melainkan sebagai bukti komplementer yang harus diuji bersama alat bukti lain.

Visum et Repertum adalah instrumen penting, tetapi ia bukan kebenaran final. Ia hanyalah potret medis yang masih harus diuji melalui persidangan yang adil dan terbuka. Menutup akses terhadap visum sama saja dengan menutup akses terhadap keadilan itu sendiri.

Karena itu, sudah saatnya Indonesia berbenah. Jika kita ingin sistem peradilan pidana benar-benar menjunjung tinggi keadilan, maka hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memperoleh salinan visum harus dijamin secara tegas dalam hukum positif.

Karena keadilan sejati tidak boleh berhenti di balik selembar kertas visum.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan