Skip to content

Usung Spanduk Bertuliskan Korban Kriminalisasi Kompol DK, Dua Pemuda Ini dilaporkan Pencemaran Nama Baik

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Spanduk bertuliskan korban kriminalisasi oknum polisi Kompol DK yang diusung oleh dua pemuda berinisial RY dan RD berujung pelaporan ke polisi, Senin (11/8/2025).

Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH melaporkan kedua pemuda tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dasar dugaan pencemaran nama baik.

Kedua terlapor ini diketahui mengusung spanduk bertuliskan korban kriminalisasi Kompol DK di depan Polsek Torgamba, Minggu (10/8/2025).

Hans Silalahi juga menegaskan akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. Agar laporan klainnua dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Ya, kami melaporkan dua pemuda tersebit ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kompol DK,” ujar Hans Silalahi.

Baca Juga : 

Satgas Damai Cartenz Disambut Hangat dalam Kebersamaan Anak-Anak SD Negeri Mulia Puncak Jaya

Hans Silalahi menuturkan, laporan ini dimaksudkan agar ke depan tidak ada lagi upaya penghinaan atau perbuatan yang melawan hukum terhadap institusi maupun personal yang telah bekerja dengan baik.

“Silakan mengkritik, namun tidak dengan menghina atau mencemarkan nama baik orang lain maupun institusi,” ungkap Hans.

Kasus pencemaran nama baik ini diduga buntut dari kasus penangkapan penyalahgunaan narkotika terhadap RH beberapa waktu lalu.

Penangkapan sesuai dengan SOP dan ketentuan sehingga dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Pasca penangkapan, kuasa hukum R juga mengajukan praperadilan namun kandas di pengadilan.

Kasubbid Penmas Poldasu AKBP Siti mengatakan, SPKT Poldasu akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pelapor.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan