BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Provinsi Bengkulu terhenti, Pemprov belum bisa melanjutkan ke Kemendagri. Meskipun tahapan paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu telah diumumkan pada 2 Maret 2026 lalu.
Pemprov belum melanjutkan surat usulan PAW ketua DPRD tersebut ke Kemendagri karena belum memenuhi syarat administratif. Hal ini karena adanya sengketa internal Partai Golkar yang hingga kini belum ada keputusan final.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, diumumkan usulan pemberhentian pimpinan sebelumnya serta pengangkatan Samsu Amanah sebagai calon Ketua DPRD Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2025–2029.
Secara politik, tahapan ini dinyatakan selesai. Namun sesuai mekanisme, usulan harus diverifikasi gubernur sebelum diteruskan ke Kemendagri untuk penerbitan SK, dengan syarat tidak adanya sengketa yang masih berjalan.
Faktanya, Ketua DPRD sebelumnya, Drs. Sumardi, M.M telah mengajukan sengketa internal ke Mahkamah Partai Golkar yang hingga kini belum diputus.
Pemprov Bengkulu melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2026 bahkan telah menyurati pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian sengketa tersebut.
Baca Juga :
PMPL Siap Bawa PT DSJ ke Ranah Hukum Terkait Dugaan Korupsi Atas Pajak dan Manipulasi Luasan Lahan
“Usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD hanya dapat diproses apabila tidak terdapat gugatan yang sedang berjalan,” demikian penegasan dalam surat Pemprov Bengkulu.
Artinya, usulan PAW belum dapat diteruskan ke Kemendagri dan berpotensi tertahan hingga ada kepastian hukum.
Sorotan juga datang dari Fraksi Hanura DPRD Provinsi Bengkulu yang menilai proses PAW belum memenuhi unsur finalitas hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sengketa internal wajib diselesaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu.
Selain itu, dalam tata tertib DPRD serta ketentuan administrasi pemerintahan, setiap keputusan harus memenuhi asas kepastian hukum dan bebas dari sengketa aktif. Jika dipaksakan, langkah tersebut dinilai berpotensi cacat prosedur.
“Ini soal kepastian hukum dan marwah lembaga, bukan sekadar politik,” tegas Ketua Fraksi Hanura, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Pemprov pun mengambil sikap tegas dengan tidak meneruskan usulan ke pemerintah pusat serta meminta klarifikasi DPRD.
Kondisi ini menunjukkan bahwa konflik elit di internal Partai Golkar kini berdampak langsung pada jalannya pemerintahan daerah.
Selama sengketa belum selesai, usulan PAW Ketua DPRD Bengkulu dipastikan belum akan bergerak ke Kemendagri dan kursi pimpinan DPRD masih ‘terkunci’ oleh konflik internal partai.
Usulan PAW ketua DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Partai Golkar.(**)

One comment