Dalam tuntutannya, PMPL meminta semua aktivitas PT DSJ segera dibekukan dan tidak boleh lagi beroperasi. Selain itu, PMPL juga menuntut aparat kepolisian Polda Bengkulu memproses hukum terhadap manajemen perusahaan.
Baca Juga :
PMPL akan segera merapatkan barisan bersama ratusan anggotanya untuk menggelar aksi nyata dilapangan. Hal ini dilakukan jika tidak ada tindaklanjut hasil hearing dan tuntutan mereka.
Dalam waktu dekat, rapat persiapan aksi akan dilaksanakan. Untuk menyatukan visi misi menuntut perusahaan angkat kaki dari Kabupaten Kaur.
“Alhamdulillah, DPRD Provinsi Bengkulu serta pihak terkait yang hadir dalam hearing kemarin merespon dan siap mendukung langkah PMPL. DPRD Provinsi Bengkulu juga menakomodir tuntutan PMPL terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi sejak tahun 2007 lalu,” ungkap ketua PMPL, Ahmad Kudsi, SE melalui saluran telepon selularnya.
(yti)

Leave a comment