NUSANTARAMAILS.COM – Usai Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan eks Jampidsus, FA sebagai tersangka, penyidik langsung mengoper mega kasus tersebut ke Kejagung.
Babak baru kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak kalangan yang bertanya-tanya, ada apa dan mengapa.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri secara resmi mengumumkan pelimpahan penanganan kasus yang menyeret nama eks Jampidsus tersebut, Sabtu (11/7/2026).
Tiga perkara besar tersebut yakni, pengadaan batu baru, Asabri dan Krakatau Steel serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Publik pun langsung dibuat bertanya-tanya dan menaruh curiga. Mengapa kasus kakap yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan justru dikembalikan untuk disidik oleh instansinya sendiri?
Melansir laman koranbaliexpes, Apakah ini murni demi “sinergi” atau ada kompromi di balik layar?. Selain FA, polisi juga melimpahkan berkas tersangka DR yang berasal dari pihak swasta selaku rekanan dalam kasus batu bara.
Plt Jampidsus yang baru ditunjuk, Rudi Margono, berkilah bahwa pelimpahan ini dilakukan demi percepatan profesionalisme dan pemaksimalan alat bukti.
“Hari ini secara formil kami menerima penyerahan berkas. Yang penting adalah untuk percepatan pengembangan alat bukti dan barang bukti. Kami tetap koordinasi dan sinergi dengan Kakortas Tipidkor agar ada kepastian,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta.
Senada dengan Rudi, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk kesepakatan bersama antar-lembaga demi efektivitas penyidikan.
Meski kedua institusi mengklaim langkah ini sebagai bentuk sinergitas yang sah, kekhawatiran publik tak bisa dibendung.
Menyerahkan kasus korupsi seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan untuk ditangani oleh korpsnya sendiri tentu memicu pertanyaan besar.
Sanggupkah Kejagung bertindak galak dan tanpa pandang bulu terhadap “orang dalam” mereka sendiri?
Kini publik mempercayakan penanganan kasus ini di Kejagung. Netizen pun berharap semua berjalan sesuai dengan perundang-undangan.(**)

Leave a comment