Skip to content

Usai Disetubuhi, Gadis Bau Kencur Ini Nyaris Dibunuh Sang Pacar

Terduga pelaku persetubuhan dan kekerasan diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong.

REJANG LEBONG || NUSANTARAMAILS.COM – AR (20) pemuda asal Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong ini terancam mendekam dalam sel tahanan dalam waktu yang lama. Pasalnya, ia dilaporkan atas tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur.

YN (13) warga Kabupaten Rejang Lebong ini menjadi korban keganasan AR. Usai dirudapaksa, diperlakukan dengan kasar dan AR mencoba untuk menghabisi nyawanya.

Hal ini diungkap Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Samson Sosa Hutapea dalam keterangan rilisnya, Rabu (26/4/2023).

Dalam rilisnya, Kasat Reskrim menerangkan, antara korban dan pelaku diketahui berpacaran sekitar dua pekan. Kemudian, pada Sabtu (8/4/2023) malam, pelaku mengajak koran bertemu secara diam-diam. Lantaran sedang dimabuk asmara, pelaku kemudian bernafsu menyetubuhi korban di perkebunan kopi di Kecamatan Curup Selatan.

Setelah melakukan perbuatan layaknya suami istri, korban ketakutan hendak pulang kerumahnya karena sebelumnya pergi diam-diam alias tidak pamit kepada orang tuanya.

Korban pun mendesak pelaku ikut korban ke rumah orang tuanya dan menginap dirumahnya.

Saat dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor pelaku, korban kembali mendesak pelaku untuk menginap dirumahnya yang kemudian membuat tersangka kesal lantaran takut perbuatannya diketahui oleh orang tua korban. Kemudian, timbul niat jahat dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Pelaku kemudian mengentikan sepeda motornya dijalan umum. Pelaku beralasan akan buang air kecil, namun ternyata diam-diam mencekik leher korban dengan kedua tangan pelaku. Korban kemudian berteriak dan pelaku memukul wajah korban berulang kali hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban begitu saja,” jelas Kasat Reskrim.

Kejadian itu kemudian dilaporkan keesokan harinya ke Polres Rejang Lebong. Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (20/4/2023) malam, pelaku ditangkap dikediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Persetubuhan Anak) dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Kekerasan Terhadap Anak) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. AR terancam hukuman berat maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan