KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Meskipun diguyur hujan, ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) geruduk gedung Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Rabu (8/4/2026) siang.
Massa berkumpul didepan gerbang gedung pengadilan menyuarakan keadilan bagi korban kejahatan seksual yang dialami anak 12 tahun.
Aksi ini dipicu oleh adanya putusan majelis hakim PN Bintuhan terkait dikabulkannya praperadilan yang membebaskan statusnya dari tersangka dan dilepas penyidik kepolisian.
Kemudian, massa menuntut penjelasan dari majelis hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan tersebut.
Baca juga :
GMMSB Gelar Orasi Depan Polres Kaur Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur
Aksi unjuk rasa ini juga menuntut PN Bintuhan menolak praperadilan yang juga diajukan oleh dua tersangka lainnya yang kini ditahan oleh kepolisian.
Massa menyebut bahwa majelis hakim PN Bintuhan tidak memiliki hati nurani sehingga mengabulkan praperadilan tersebut.
Massa menuntut agar PN Bintuhan menghadirkan hakim yang menyidangkan praperadilan. Namun, pihak PN Bintuhan tidak dapat menghadirkan dan meminta perwakilan massa masuk ke ruang kerja untuk berdialog.(yti)

One comment