“Saat ini belum ada penetapan tersangka, masih sidik. Kalau dari hasil audit pihak Inspektorat didapatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 500 jutaan,” kata Kasat Reskrim kepada Newsterkini.com di TKP.
Untuk tahap selanjutnya Kepala desa beserta perangkat yang terlibat, baik yang masih aktif bekerja di kantor desa ataupun yang sudah tidak bekerja lagi di kantor desa dalam kasus ini semuanya akan dipanggil guna untuk dimintai keterangan selanjutnya, demikian tegas Kasat Reskrim Doni Juniansyah.
Polres Kaur Siagakan Pasukan Amankan Debat Kandidat di Mercure Hotel
Penggeledahan Kantor desa Jeranglah Tinggi ini mulai sekitar pukul 10.01 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, Plh Kanit Tipidkor dan didampingi Camat Manna Arif Gunawan. []

Leave a comment