BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap kasus korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (RSM). Pemeriksaan sejumlah pihak terkait dalam kasus PT RSM jilid II ini mulai bergerak.
Kabar terbaru, beredar informasi penyidik Kejati memanggil mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi terkait penerbitan perizinan PT RSM.
Mantan Bupati Bengkulu Utara ini dikabarkan masih menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Bengkulu, Kamis (29/1/2026).
Pada perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Baca Juga :
Penetapan tersangka dilakukan setelah FM menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Seiring penetapan tersangka tersebut, penyidik turut memeriksa mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi guna mendalami proses terbitnya dua keputusan bupati terkait pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining pada tahun 2007.
Diketahui dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada 20 Agustus 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan, masing-masing terkait izin eksploitasi serta izin pengangkutan dan penjualan batu bara untuk PT RSM.
Namun, penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik menemukan bahwa keputusan bupati diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi, serta tanpa dilakukan penelitian lapangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam pelaksanaannya, tersangka FM diduga bersama tersangka lain berinisial SA mengatur proses perizinan pertambangan PT RSM. Untuk memuluskan proses tersebut, FM diduga menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta.
“Penetapan tersangka FM merupakan hasil pengembangan perkara pasca penggeledahan di kantor ESDM dan rumah tersangka Sony Adnan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan FM,” ujar David Palapa Duarsa, didampingi Pola Martua Siregar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FM langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT–879/L.7/Fd.2/07/2025.
FM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP.
Kejati Bengkulu menegaskan, pengusutan Kasus PT RSM Jilid II tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait.(yti)

One comment