Skip to content

Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Berkompeten, Plt Kabid Sarpras Dinas Pertanian Deli Serdang Diduga Labrak Aturan

DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – Penunjukan koordinator penyuluh pertanian di lingkungan Dinas Pertanian Deli Serdang diduga kuat labrak aturan. Pasalnya, koordinator penyuluh pertanian yang ditunjuk dinilai kurang berkompeten dibidangnya.

Penunjukkan koordinator penyulu lh pertanian di Kecamatan Batanh Kuis ini tuai sorotan publik. Pasalnya, yang ditunjuk mengemban tugas tersebut diduga bukan yang memenuhi kualifikasi atau berkompeten.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang sarjana teknik yang ditunjuk sebagai Koordinator Penyuluh di BPP Batang Kuis yang baru, diduga tidak memiliki latar belakang dan keahlian di bidang penyuluhan pertanian dan belum pernah mengikuti UKOM (Uji Kompetensi Penyuluh).

“Kami meragukan kompetensi koordinator penyuluh pertanian Kecamatan Batang Kuis. Ia adalah berbasis tekhnik bukan dari lulusan pertanian,” ujar Kosmawan (15/6/2025).

Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Perpres Nomor 35 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Koordinator Penyuluh di BPP harus menduduki jabatan fungsional senior.  Dan juga dengan demikian, UU Nomor 16 Tahun 2006 menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan terarah dalam upaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan.

Baca Juga : 

Muskab Ke-IV, Sidik Budiono Terpilih Ketua Umum PMJB Bengkulu Selatan 

Ilham sendiri diketahui sebagai pegawai fungsional kesetaraan bukan khusus di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.

Sumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan atas penunjukan tersebut.

Menurutnya, pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh yang ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang, merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menghambat program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

“Bagaimana seorang sarjana teknik yang belum menjadi pejabat fungsional khusus bisa memimpin dan mengarahkan para penyuluh pertanian?  Ini jelas-jelas mengabaikan kompetensi dan profesionalisme,” tegas sumber tersebut.

Keputusan kontroversial ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kinerja penyuluh lapangan (PPL) dan program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

One comment

Tinggalkan Balasan