NIAS || NUSANTARAMAILS.COM – “Hukum tumpuk ke kiri, tajam ke kanan”. Istilah ini muncul dalam kasus saling lapor di Polres Nias.
Ada perbedaan penanganan terhadap dua laporan yang masuk ke polisi. Hal ini memicu kecurigaan publik terhadap objektifitas polisi.
Laporan berawal dari perkelahian antara Syukur Baginoti Harefa dan Elysman Lalasari Harefa pada 21 Oktober 2025 lalu.
Atas perkelahian tersebut, keduanya salinvg lapor ke polisi pasal penganiayaan. Keduanya sama-sama melapor pada pasal yang sama.
Pada 12 Februari 2026, laporan Syukur Baginoto Harefa dihentikan dengan alasan belum ditemukan adanya tindak pidana.
Penghentian penyelidikan laporan tersebut dituangkan dalam surat Nomor B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim.
Tetapi, laporan yang disampaikan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa tetap berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.
Pada akhirnya, Syukur Baginoto Harefa resmi ditetapkan sebagai fersangka dalam kasus penganiayaan.
Penetapan tersangka tertuang pada surat nomor S.pgl / Tsk.1 / 302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim. Atas kasus ini menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum, Syukur Baginoto Harefa, Ridzwan, SH, MH menyampaikan, ada kejanggalan dalam kasus ini.
“Ada keanehan kasus ini, peristiwa dengan pelanggaran yang sama namun ada perlakuan berbeda,” ungkap Ridzwan kepada awak media.
“Laporan klain kami dinyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, namun sebaliknya laporan yang satunya justru naik ke tahap ini,” sambungnya.
Kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri dan komisi III DPR RI, agar penegakkan hukum tidak semena-mena.(**)

Leave a comment