Skip to content

Tujuh Tersangka Penghisap Nutrisi Anak-Anak di Balik MBG, Oknum Polisi-TNI Aktif Ikut Terseret

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Himggi kini, penyidik Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung secara resmi mengonfirmasi adanya keterlibatan perwira aktif dari institusi TNI dan Polri dalam pusaran korupsi program strategis nasional tersebut.

Tersangka paling baru yang ditetapkan adalah jenderal polisi bintang satu aktif, Brigjen Pol LMI.

LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN merupakan anggota Polri aktif.

Sementara itu, pihak Kejagung juga tengah mendalami keterlibatan militer aktif, Kolonel CPL BU, selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Untuk tersangka Kolonel CPL BU proses hukumnya akan berjalan melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, total nilai korupsi dalam program ini diperkirakan fantastis hingga menembus angka triliunan rupiah.

Pengadaan armada motor listrik untuk distribusi MBG mencapai Rp 1,035 triliun merupakan salah satu klaster terbesar di kasus ini.

Angka kerugian riil secara keseluruhan saat ini masih terus diakumulasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mengingat praktik korupsi dilakukan secara terstruktur dari tingkat pusat hingga ke pengadaan atribut fisik terkecil di daerah.

Penyidik menemukan bahwa modus para tersangka tidak sekadar mengambil uang langsung dari kas negara.

Melainkan melalui manipulasi sistemik dan penyalahgunaan wewenang jabatan.Dalam korupsi proyek wadah makanan atau ompreng oleh Brigjen Pol LMI.

LMI diduga mengarahkan para calon mitra SPPG untuk wajib membeli wadah makanan dari perusahaan yang sengaja ia bentuk sendiri.

Harga jual wadah tersebut sengaja di-mark-up tinggi, di mana keuntungan dari tiap unitnya mengalir langsung ke rekening pribadi LMI sebagai fee persetujuan titik SPPG.

Sementara itu, pada klaster pengadaan kendaraan operasional motor listrik juga sangat fantastis.

Proyek diatur sedemikian rupa oleh vendor swasta yang bekerja sama dengan pejabat BGN guna mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jauh di atas nilai pasar.

Akibatnya, ribuan unit kendaraan distribusi tersebut saat ini mangkrak di gudang karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Selain pengadaan fisik, penyidik juga menemukan adanya praktik jual beli titik dapur SPPG.

Tersangka lain dari pihak swasta dan eks petinggi BGN diduga kuat bersekongkol untuk meloloskan yayasan kemitraan yang tidak layak secara teknis.

Di mana titik-titik dapur komersial tersebut sengaja diperjualbelikan kepada calon mitra seharga Rp100 juta per lokasi.

Kejagung memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara transparan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada para tersangka.

Tujuh tersangka yang telah ditahan, yaitu Dadan Hindayana selaku Eks Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Lodewyk Pusung selaku Eks Wakil Kepala BGN, Brigjen Pol.

Kemudian, LMI selaku Pejabat Aktif BGN/Polri, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Adapun proses hukum terhadap Kolonel CPL BU saat ini terus dikoordinasikan bersama Polisi Militer dan Oditur Militer demi tegaknya keadilan koneksitas.

Publik menanti proses hukum para tersangka selanjutnya. Diharapkan ditingkat persidangan tidak ada main mata sehingga sanksi ringan.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan