KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Team gabungan Polsek Maje dan Subdit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamana satu unit mobil truck bermuatan 98,8 kubik kayu jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen, Jumat (15/3/2024) dini hari pukul 02.30 WIB.
Truck yang dihentikan petugas kepolisian ini jenis Dyna warna merah Nopol BD 8264 P yang dikemudikan oleh RS (37) warga Kelurahan Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma.
Truck dan pengemudi diamankan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dari nota angkutan diketahui kayu tersebut sebanyak 291 batang dengan volume 97,816 kubik.
Baca Juga :
Kegiatan pencegatan truck ini dipimpin oleh Panit Subdit Ripidter Satreskrim Polres Kaur, Iptu Gunawan, S. IKom diback up Kapolsek Maje, Iptu Ferdiyansyah, SH.
Truck dicegat team saat melintas di kawasan Desa Linau Kecamatan Maje menuju arah Lampung. Saat dihentikan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul kayu meranti tersebut.
Kayu meranti ini berasal dari kawasan Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu). Polisi juga mengamankan berupa foto copi surat keterangan tanah, nota angkutan dan blanko data kayu bulat atau olahan.(yti)