Skip to content

TPP Kemendes Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Begini Aturan Lengkapnya!

WFH Kemendesa
WFH Kemendesa

Adapun TAPM provinsi dan kabupaten/kota mengikuti hari kerja pemerintah daerah masing-masing.

Mereka dapat menjalankan WFH pada hari Jumat, namun tetap wajib hadir di kantor atau melakukan kunjungan lapangan jika dibutuhkan pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tetap menyesuaikan hari kerja dengan agenda pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta kebutuhan masyarakat desa di wilayah tugasnya.

Meski mendapat fleksibilitas WFH pada Jumat, PD dan PLD tetap harus turun ke lapangan apabila diperlukan.

Kemendes PDT juga menegaskan bahwa seluruh TPP tetap wajib menjalankan tugas secara penuh selama WFH dan melaporkan aktivitas kerja melalui aplikasi Daily Report Pendampingan (DRP) seperti biasa.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas pendampingan desa sekaligus mendukung sistem kerja pemerintahan yang lebih adaptif dan efisien.

One comment

Tinggalkan Balasan