Skip to content

Todongkan Pistol Ke Wartawan, Anak Oknum Polisi Dilaporkan Ke Polda Bengkulu

Korban penodongan pistol lapor ke Polda Bengkulu

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Pria bertubuh gempal dan bertato berinisial TW dilaporkan ke Polda Bengkulu.

TW disebut merupakan anak oknum anggota polisi aktif. Ia diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan.

Pengancaman dengan cara menodongkan senjata api jenis pistol kearah wartawan Zainal Arifin.

Insiden terjadi disalah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, Jumat (22/5/2026) dini hari.

Zainal Arifin wartawan bengkulutoday.com awalnya menerima undangan klarifikasi dari pengelola tempat hiburan tersebut.

Klarifikasi dimaksudkan guna meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyinggung keberadaan TW.

Namun, situasi berubah seketika, korban dipanggil keluar ruangan dan mendapat intimidasi.

Bahkan, ia ditodong benda yang menyerupai senjata api jenis pistol. Bahkan, ia juga diseret oleh beberapa orang lainnya.

“Saya terpaksa melapor karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Arief usai membuat laporan di Mapolda Bengkulu, Jumat malam.

Diduga, aksi itu dilakukan TW yang tidak terima dengan pemberitaan yang terbit di media tempat korban bekerja.

Tak hanya itu, TW juga disebut melakukan provokasi melalui media sosial.

Ia mengunggah Instagram Story bernada penghinaan terhadap wartawan dan media.

Bahkan memuat foto korban disertai narasi yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.

Kuasa hukum pelapor, Devi Astika, menegaskan pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pengancaman.

Tetapi juga akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Ini bukan sekadar emosi. Pernyataan terbuka di media sosial dapat menimbulkan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Aparat harus merespons cepat dan profesional,” tegas Devi.

Ia juga menekankan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Segala bentuk ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses hukum,” tambahnya.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan