BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Buntut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bengkulu Selatan (BS), Reskan Efendi atau yang dikenal dengan Pak Bowo melalui kuasa hukumnya ajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (16/9/2024).
Kuasa hukum Reskan Efendi, Sasriponi Ranggalawe, SH bersama tim mendatangi Kantor Bawaslu guna menyampaikan gugatan secara resmi terkait penetapan TMS oleh KPU terhadap klainnya yakni Reskan Efendi.
Dalam keterangan persnya, Sasriponi mengatakan rasa optiminya gugatan mereka akan diterima dan dikabulkan Bawaslu. Sasriponi juga yakin, klainnya akan ditetapkan sebagai calon bupati.
Baca Juga :
“Sama dengan Agusrin Najamuddin beberapa tahun lalu. TMS oleh KPU, kemudian ditetapkan oleh KPU sebagai calon,” ujar Sasriponi kepada awak media.
Bawaslu akan segera menindaklanjuti gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Reskan Efendi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(yti)