Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu pun meminta awak media tidak menyimpulkan sepihak ihwal pihak yang memberikan susu. Ia mengeklaim kegiatan bagi-bagi susu tidak melanggar aturan.
“Bawaslu RI sudah memutus itu bukan bagian dari kampanye. Tidak ada kampanye di situ,” tuturnya.
Habiburokhman juga menyebut tidak ada partai politik yang menunggangi kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran. Sehingga, tidak melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Habis Nafas Di Tanjakan, Truk Nyungsep Ke Jurang Di Tebing Rambutan
“Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB Hari Bebas Kendaraan Bermotor adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada,” ungkapnya.

Leave a comment