KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur gelar sosialisasi hukum, Sabtu (29/7/2023).
Kegiatan digelar diruang pelayanan Posyandu Desa Tanjung Agung. Pemdes menghadirkan jaksa ke desa sebagai narasumber kegiatan.
Sosialisasi hukum Pemdes Tanjunh Agung mengusung tema “Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat”.
Kades Tanjung Agung, Herlen Sumarni, S. Pd kepada nusantaramails.com mengatakan, tujuan dari sosialisasi hukum ini adalah agar masyarakat sedikit memahami tentang permasalahan hukum yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga :
Lanjut Herlen, sebagi narasumber kegiatan sosialisasi hukum yang kita laksanakan hari ini adalah ada dari pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Maje, pihak Kejaksaan Negeri Kaur Kasi intelijen dan Inspektorat Pemda Kaur, untuk sumber dana kegiatan ini dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
“Melalui sosialisasi hukum ini diharapkan masyarakat dapat memahami aturan hukum yang berlaku. Kemudian, ada kemampuan untuk menyelesaikan masalah diluar jalur pengadilan,” ungkap Herlen Sumarni.
Menarik :
Jaksa Keranjingan, Tukar Hukuman dengan ‘Pelayanan Ranjang’ Aksinya Divideokan
Salah satu materi yang disampaikan oleh Kapolsek Maje, Iptu Ferdiansyah, SH dalam sosialisasi hukum hari ini adalah tentang restorative justice tentang penyelesaian perkara hukum melalui mediasi antara kedua belah pihak yang melibatkan Kades selalu pemangku adat, babinkamtibmas, tokoh agama dan tokoh adat.(499)

One comment