BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap satu terduga pelaku obstruktion of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur tahun 2022.
Tim gabungan jaksa dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengamankan perempuan berinisial RF yang merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
RF diduga kuat sebagai Makaler Kasus (Markus) atas pengungkapan korupsi dana BOK di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022.
Baca Juga :
Usai diamankan, RF sempat dibawa ke Kejagung yang kemudian dibawah tim Tabur ke Kejati Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, RF diamankan tim Tabur Kejagung. RF akan dibawa ke Kejati Bengkulu menggunakan pesawat,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Adriani, SH, MH dikutip bengkulentimes.com, Senin (3/9/2023).
Sebelumnya, tim Tabur juga sudah mengaman tiga pelaku obstruktion of justice dalam kasus korupsi dana BOK Dinkes Kabupaten Kaur tahun 2022.
Kemudian, penyidik Kejari Kaur menetapkan empat tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus korupsi tersebut.(yti)

One comment