RIAU || NUSANTARAMAILS.COM – Tim gabungan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba bersama Satreskrim Polres Kampar gerebek gudang yang diduga sarang narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga kurir berinisial YY (42). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari YY.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan penggerebekan sebuah gudang tersebut.
Putu Yudha mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal gabungan melakukan penyelidikan.
Sebuah gudang yang diduga dijadikan markas peredaran narkotika di Jalan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
“Tim melakukan penyelidikan sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang bersama barang bukti,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Dijelaskan Putu Yudha, penangkapan tersebut dilakukan tim pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan polisi didua tempat berbeda. Dari kedua lokasi ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, empat bungkus sabu seberat 4 Kg, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi.
Kemudian, 321 cartridge mengandung etomidate serta 729 butir happy five.
Dari pengakuan YY, ia berperan menjemput, menyimpan, mendistribusikan serta mengantar barang haram tersebut sesuai instruksi bos besarnya.
Polisi masih memburu big boss narkoba tersebut. Selain itu, polisi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tujuannya, untuk mengejar dan menelusuri semua aset yang diduga berasal dari hasil narkoba.(**)

Leave a comment