Skip to content

Tiga Pelaku Judi Slot Darimg Diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat

Judi slot Daring

ACEH BARAT || NUSANTARAMAILS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh amankan tiga pelaku judi slot Daring. Ketiganya diamankan ditempat terpisah. Pelaku judi slot diamankan di beberapa kawasan Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, Jumat (26/4/2024).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi, SH disampaikan Kasie Humas mengatakan, tiga pelaku yang tangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi Slot daring.

Ada pun tiga orang pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HD (21) dan ZF (26) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga : 

https://nusantaramails.com/memperingati-hari-bumi-genesis-menyoroti-bencana-alam-yang-terjadi-di-bengkulu/

Kemudian, polisi juga melakukan penangkapan terhadap MR (23) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan pelaku diamankan saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa hasil transaksi judi online/ slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi darin g di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu telepon pintar merek Realme 5 pro, satu unit Hp Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp 1 juta dan Rp160 ribu.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot daring, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar.

Sedangkan motif ketiga pelaku bermain judi slot daring karena terkait ekonomi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diduga melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Iptu Fachmi Suciandy.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi daring, karena tindakan tersebut berdampak negatif dan kecanduan.

“Judi daring ini juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya seperti melakukan pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya,” demikian AKBP Andi Kirana.

Ketiga pelaku judi slor daring masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat.(yti)

2 comments

Tinggalkan Balasan