Skip to content

Tidak Berhenti Di Tiga Tersangka, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bidik Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirta Hidayah

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023 hingga Mei 2025, telah menetapkan 3 orang tersangka.

Dalam perhitungan didapati uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar, dan potensi Kerugian Negara senilai Rp 5,5 miliar.

Ternyata dalam perkara ini, bukan hanya tiga tersangka ini yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan melainkan adanya peran pihak pihak lain yang diduga ikut menikmati dan memuluskan praktik suap dan gratifikasi dilingkaran tata kelola penerimaan para PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Minggu (18/1/2026).

“Kita masuk ke tahap berikut, dimana usai tiga tersangka dari kluster Direksi Perumda Tirta Hidayah, penyidik menemukan adanya indikasi peran serta pihak lain, kita akan dalami peran mereka masing masing,” kata Kompol. Syahir Fuad dikutip bengkulutoday.com.

Baca Juga : 

Niat Kabur Ke Sibolga, Pelaku Curat Ditangkap Saat Istirahat Makan di Putri Hijau

Dan rencananya, sambung Syahir Fuad, pada Senin ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi saksi.

“Senin penyidik menjadwalkan untuk pemeriksaan kembali para saksi saksi,” tutup Kasubdit Tipidkor.

Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum Periode April 2022- Juli 2024, serta Eki H Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selanjutnya menanti jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ketiga tersangka ini disangkakan menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 Pegawai Harian Lepas, kemudian Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi PHL.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi pada pengadaan dan pengelolaan PHL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu bakal memasuki babak baru dengan diliriknya pihak lain yang diduga ikut terlibat.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan