KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dari beberapa kali aksi unjuk rasa masyarakat di lahan perkebunan milik PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) ternyata tidak pernah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Dalam penyampaian pendapat dimuka umum atau aksi unjuk rasa merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Polri paling lambat 3X24 jam sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa.
STTP adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam hal ini Polri yang menyatakan bahwa pemberitahuan tentang suatu kegiatan telah diterima.
STTP diberikan sebagai bukti bahwa penyelenggara kegiatan telah memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
Jamin Keamanan dan Iklim Investasi, Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Melalui Ops Serentak
STTP bisa dikeluarkan untuk kegiatan kampanye, unjuk rasa, atau kegiatan lain yang memerlukan pemberitahuan kepada pihak berwajib.
Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 menyatakan penyampaian pendapat dimuka umum atau unjuk rasa wajib diberitahukan secara tertulis kepada satuan Polri sesuai tingkatannya.
Pasal 11 ayat (2) menyatakan, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diterima oleh Polri setempat paling lambat 3X24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat di lahan PT DSJ tidak pernah mengantongi STTP yang dikeluarkan oleh Polri setempat dalam hal ini Polres Kaur.
Polres Kaur tidak mengeluarkan STTP kepada peserta aksi unjuk rasa. Sehingga, setiap aksi tersebut dinilai tidak melengkapi dokumen resmi terkait aksi mereka.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH melalui Kasat Intelkam, AKP Ahamad Khairuman, SE, M. Si mengatakan, Polres Kaur tidak pernah menerbitkan STTP kepada aksi unjuk rasa di PT DSJ.
STTP bisa diterbitkan oleh Polres Kaur jika pelaksanaan aksinya dilakukan oleh masyarakat dalam wilayah hukum Polres Kaur.
Namun, jika pelaksana kegiatan unjuk rasa dari antar kabupaten maka STTP yang berwenang menerbitkan adalah pada satuan Polda.
“Menyampaikan pendapat dimuka umum boleh dan dilindungi undang-undang. Tetapi, ada hak dan kewajiban yabg harus dipenuhi sebelum pelaksanaan aksinya,” ujar Kasat.(yti)

Leave a comment